Selasa, 31 Januari 2023

Pedoman dan Cara Pengisian EDM - Erkam V.2 Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp 4 triliun untuk 49.074 sekolah agama swasta.

Seperti dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama, sekolah Islam menerapkan beberapa kebijakan BOS tahun ini dibandingkan tahun lalu. BOS majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang nilainya berbeda-beda tergantung pada tingkat harga di daerah tempat Madrasah tersebut berada. Nilai anggaran BOS tidak lagi sama untuk setiap kabupaten, tetapi berbeda-beda sesuai dengan mahalnya madrasah di kabupaten tersebut. Misalnya, MI, MT, dan MA di Jawa memiliki nomor BOS yang berbeda.

Penyaluran dana BOS akan disalurkan ke madrasah berbagai jenjang antara lain :

Pada : Madrasah Ibtidaiyah (MI),  Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) adalah sebagai berikut:

24.034: Madrasah Ibtidaiyah (MI) - Rp1.722.236.140.000

16.667: Madrasah Tsanawiyah (MTs) - Rp1.446.216.940.000

8.373: Madrasah Aliyah (MA) - Rp801.145.035.000

Untuk Pencairan Dana BOS Madrasah 2023  Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Semua Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM yang sudah terdapat pada aplikasi eRKAM V.2; Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

RKAM V.2 adalah sebagai syarat untuk pencairan dana BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home tata cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2,

Setiap madrasah dapat melakukan kegiatan peningkatan kapasitas secara mandiri atau dengan dukungan dari Kanmenag/Kanwil setempat, dengan menggunakan anggaran rupiah dari dana BOS/DIPA terkait. bulanan ERKAM 2023 Kontribusi dapat dilakukan setelah menerima surat edaran pencairan dana BOS 2023 EDM & e-RKAM v.2 Dana BOS Madrasah 2023 yang harus selalu diperhatikan bahwa BOS 2023 menggunakan EDM dan e-RKAM v.2 untuk unit dan sub-unit penawaran BOS 2023 harus digunakan oleh EDM v. menjadi. Prioritaskan sub-kegiatan pertama yang mengandung unsur biaya operasional, Sub kegiatan kegiatan belajar mengajar yang mengandung unsur biaya, misalkan. Listrik; internet/telepon; dan air; dan biaya operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan Untuk melakukan EDM & e-RKAM v.2 Dana BOS Madrasah 2023,

link portal BOS 👇

https://erkam.kemenag.go.id/home

bagi bapak ibu yang membutuhkan format bisa klik tautan di bawah ini:

1. Contoh SK Tim Penjamin Mutu 👉 klik disini

2. Pedoman Pengisian EDM V.2 👉 klik disni

3. Referensi Bukti Fisik EDM V.2 👉 klik disini


Semoga Bermanfaat!!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pedoman dan Cara Pengisian EDM - Erkam V.2 Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp 4 triliun untuk 49.074 sekolah agama swasta. Seperti dikutip dalam siaran pers Keme...