Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran Rp 4 triliun untuk 49.074 sekolah agama swasta.
Seperti dikutip dalam siaran
pers Kementerian Agama, sekolah Islam menerapkan beberapa kebijakan BOS tahun
ini dibandingkan tahun lalu. BOS majemuk adalah kebijakan pendanaan BOS yang
nilainya berbeda-beda tergantung pada tingkat harga di daerah tempat Madrasah
tersebut berada. Nilai anggaran BOS tidak lagi sama untuk setiap kabupaten,
tetapi berbeda-beda sesuai dengan mahalnya madrasah di kabupaten tersebut.
Misalnya, MI, MT, dan MA di Jawa memiliki nomor BOS yang berbeda.
Penyaluran dana BOS akan
disalurkan ke madrasah berbagai jenjang antara lain :
Pada : Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah
Aliyah (MA) adalah sebagai berikut:
24.034: Madrasah Ibtidaiyah
(MI) - Rp1.722.236.140.000
16.667: Madrasah Tsanawiyah (MTs) - Rp1.446.216.940.000
8.373: Madrasah Aliyah (MA) - Rp801.145.035.000
Untuk Pencairan Dana BOS Madrasah 2023 Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan
Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023
tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Semua Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM yang sudah terdapat pada aplikasi eRKAM V.2; Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;
RKAM V.2 adalah sebagai syarat untuk pencairan dana BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home tata cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2,
Setiap madrasah dapat melakukan kegiatan peningkatan kapasitas secara
mandiri atau dengan dukungan dari Kanmenag/Kanwil setempat, dengan menggunakan
anggaran rupiah dari dana BOS/DIPA terkait. bulanan ERKAM 2023 Kontribusi dapat
dilakukan setelah menerima surat edaran pencairan dana BOS 2023 EDM &
e-RKAM v.2 Dana BOS Madrasah 2023 yang harus selalu diperhatikan bahwa BOS 2023
menggunakan EDM dan e-RKAM v.2 untuk unit dan sub-unit penawaran BOS 2023 harus
digunakan oleh EDM v. menjadi. Prioritaskan sub-kegiatan pertama yang
mengandung unsur biaya operasional, Sub kegiatan kegiatan belajar mengajar yang
mengandung unsur biaya, misalkan. Listrik; internet/telepon; dan air; dan biaya
operasional lainnya seperti kebersihan, keamanan Untuk melakukan EDM &
e-RKAM v.2 Dana BOS Madrasah 2023,
link portal BOS 👇
https://erkam.kemenag.go.id/home
bagi bapak ibu yang membutuhkan format bisa klik tautan di bawah ini:
1. Contoh SK Tim Penjamin Mutu 👉 klik disini
3. Referensi Bukti Fisik EDM V.2 👉 klik disini
Semoga Bermanfaat!!!